Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,52 Gram  

Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,52 Gram  

KILASRIAU.com, Tanah Merah — Jajaran Polsek Tanah Merah Polres Indragiri Hilir kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan bernama (R binti A)(32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kegiatan menjual dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di Jl. Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aiptu Nefli Indra tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra, S.H. memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh data yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Iyus dan Arifin, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep les merah dengan berat kotor 2,52 gram,